Selasa, 12 Maret 2013

Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan


Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.       Presidensial
2.       Parlementer
3.       Komunis
4.       Demokrasi liberal
5.       liberal
6.       kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DI ERA REFORMASI

Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:

1.       meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2.       menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3.       berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4.       meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
5.       pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.


                 wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pemahaman-demokrasi/

HAM



HAM (Hak Asasi Manusia)

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia 
( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. 

Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.5. Pengawasan internasional,6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.

Pada awalnya HAM di buat untuk mengatasnamakan memperjuangkan hak-hak dari setiap manusia di dunia. Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1).

 Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dulu.



Sumber : http://wahyu410.wordpress.com/2011/03/06/ham-hak-asasi-manusia/                         http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement&#8230



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


demokrasi


Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat, bukan sebagian rakyat, dan juga bukan sebagian besar rakyat.

Demokrasi : Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia


A. Pengantar : Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi

Pilihan terhadap pimpinan daerah dan negara tersebut dilangsungkan dengan suasana LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Fenomena, di mana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi’.
            Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

Manfaat Demokrasi

            Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara.
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum.
3. Pluralisme dan Kompromi.
4. Menjamin Hak-hak Dasar.
5. Pembaruan Kehidupan Sosial.

B. Nilai-nilai Demokrasi

            Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
1. Kesadaran akan pluralisme.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat.
3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai bagaimana disebutkan, yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.

C. Prinsip dan Parameter Demokrasi

Menurut Robert A. Dahl terdapat 7 prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. Adanya kebebasan mengakses informasi.
6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.

Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari 4 hal, yaitu :
1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu.
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintahan.
3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara.
4. Pengawasan ole rakyat.

D. Jenis-jenis Demokrasi

Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.

1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat

a. Demokrasi Langsung.
Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
            Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu.

c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi 3, yaitu :

1. Referendum wajib.
2. Referendum tidak wajib.
3. Referendum konsultatif.

2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas

a. Demokrasi formal.
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

b. Demokrasi material.
            Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.

c. Demokrasi campuran.
            Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

a. Demokrasi liberal.
            Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.

b. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar.
            Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.

4. Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat 
Kelengkapan Negara

a. Demokrasi sistem parlementer.
b. Demokrasi sistem presidensial.

E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi Parlementer (Liberal)

Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.

2. Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.

3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru

Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.

F. Mengembangkan Sikap Demokrasi

            Di antara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, yaitu :

a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.
b. Pengekangan kebebasan berpolitik bagi PNS.
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah  anggota PNS Departemen Kehakiman.
d. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
e. Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.
f. Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
g. Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR.

4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi

Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu :

   a. Pemilihan umum lebih demokratis.
               b. Partai politik lebih mandiri.
               c. Pengaturan HAM.
               d. Lembaga demokratis lebih berfungsi.